A.
Pengertian dan Sinonim Hadits
Ada beberapa
istilah yang banyak dikenal mempunyai makna yang tidak jauh beda dengan hadits
sebagaimana disebutkan oleh Muhammad ‘Ajaj al-Khatib:
a.
Hadits
Hadits secara
etimologis adalah al-jadid dan al-khabar (baru dan berita).
Kata hadits kemudian digunakan secara khusus untuk menunjuk salah satu jenis
info (ikhbar) dalam agama, dengan tanpa meninggalkan maknanya yang umum.
Sebagian ulama
juga mendefinisikan hadits sebagai:
ما
أضيف إلى النبي من قول أو فعل أو تقرير أو صفة خلقية أو خلقية
“Sesuatu yang
disandarkan kepada Nabi Saw., baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan
(pengukuhan), penampilan fisik dan budi pekerti.”
b.
Sunnah
Sunnah secara
literal adalah jalan hidup (sirah) atau jalan (thariqah) yang
baik maupun yang buruk.
Ibn Taimiyah: “Adat
kebiasaan (al-‘adah) yakni thariqah yang terus diulang-ulang oleh beragam
manusia, baik yang dianggap sebagai ibadah maupun bukan ibadah.”
Ulama’ Hadits:
Sunnah adalah sinonim dari hadits, khabar, atsar yaitu sesuatu yang
diriwayatkan dari Nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan,
penampilan fisik dan budi pekerti, sirah, ataupun maghazy, sama saja sebelum
kenabian atau setelahnya.”
Ulama Fiqh:
perbuatan yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan
tidak mendapat sanksi siksa.
c.
Khabar
ü Secara harfiah: berita (an-naba') atau pembicaraan yang
masih mengandung kemungkinan benar dan dusta.
ü Terminologi: menurut Jumhur Ulama Sunni adalah sesuatu yang
disandarkan kepada Nabi, sahabat, ataupun tabiin.
d.
Atsar
Adalah sisa dari
sesuatu. Menurut terminologi ulama salaf dan mayoritas ulama khalaf adalah
sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi saw, (marfu’) maupun dari sahabat (mauquf).
B.
Kedudukan Hadits dalam Islam dan Dalil Kehujahannya
Hadits dalam Islam
memiliki kedudukan yang sangat urgen. Al-Quran akan sulit dipahami tanpa
intervensi hadits. Kaitannya dengan kedudukan hadits disamping al-Quran sebagai
sumber pertama, sedangkan hadits sebagai sumber kedua. Bahkan keduanya sulit
dipisahkan karena keduanya dalah wahyu, al-Quran merupakan wahyu matlu
dan hadits wahyu ghoiru matlu.
Abdul Ghoni bin
Abdul Khaliq (Hujjiyah al-Sunnah) mengatakan bahwa kehujjahan sunnah
–paling tidak- dapat dipahami dari tujuh aspek, yaitu:
· ‘Ishmah (keterpeliharaan Nabi dari Kesahalan)
Keterjagaan
beliau terbagi menjadi dua yaitu dalam bentuk bimbingan langsung (tauqifi)
atau dalam arahan setelah bertindak (taufiqi).
· Sikap sahabat terhadap hadits
Sikap sahabat
yang selalu patuh dan tunduk dengan perintah Rasul memberikan indikasi akan
kebenaran apa yang dilakukan dan diucapkan oleh beliau, dan sekaligus indikasi
dapat dijadikan sebagai hujjah.
· Al-Quran
Banyak ayat
yang memerintahkan untuk patuh, taat dan mengambil apa tang dilakukan Nabi saw
diantaranya perintah ketaatan secara mulak (QS. Al-Maidah: 92)
(#qãè‹ÏÛr&ur ©!$# (#qãè‹ÏÛr&ur tAqß™§9$# (#râ‘x‹÷n$#ur 4 bÎ*sù öNçGøŠ©9uqs? (#þqßJn=÷æ$$sù $yJ¯Rr& 4’n?tã $uZÏ9qß™u‘ à÷»n=t7ø9$# ßûüÎ7ßJø9$# ÇÒËÈ
·
Al-Sunnah
لا
يؤمن أحدكم حتى يكون هواه تبعا لما جئت به
“Belum sempurna iman
seseorang sebelum dia dapat menundukkan nafsunya untuk mengikuti apa yang aku
bawa”
·
Kebutuhan al-Quran terhadap al-Sunnah
Ibn Mas’ud mengatakan, “Tidak ada satu masalahpun kecuali telah dijelaskan oleh Allah dalam al-Quran. Namun karena pemahaman kita yang terbatas, maka Allah mengutus
Rasul-Nya untuk menjelaskan maksud dari ayat-ayat-Nya.”
· Realitas Sunnah Sebagai Wahyu
Hadits Nabi yang
berupa ucapan, perbuatan dan persetujuan pada hakikatnya bersumber dari wahyu
ilahi. Imam Syafi’i mengatakan, sebagaimana kita wajib mengikuti
perintah-perintah Allah dan larangan-Nya yang tertuang dalam al-Quran, kita
juga wajib mengikuti hadits-hadits Nabi, karena mengikuti sunnah atau hadits
Nabi juga merupakan salah satu bentuk kepatuhan terhadap perintah al-Quran.
· Ijma’
Kekokohan para
ulama dakan berpegang teguh pada sunnah Nabi berdasar pada ayat yang dengan
tegas mengatakan yang artinya:
“Maka hendaklah
orang-orang yang menyalahi perintahnya (perintah Nabi) takut akan ditimpa
cobaan atau ditimpa cobaan yang amat pedih.”
C.
Fungsi Hadits Terhadap Al-Quran
Sunnah
mempunyai fungsi yang berhubungan dengan pembinaan hukum syara’ seperti merujuk
pada pendapat Abu Zahwu yaitu:
1.
Bayan
Ta’kid (penegas hukum)
Dalam hal ini hadits menegaskan suatu hukum yang substansinya sama
dan sesuai dengan makna al-Quran.
2.
Bayan
Tafsir (menjelaskan maksud dari al-Quran)
a.
Merinci
ayat yang global (bayan al mujmal)
b.
Membatasi
ayat yang mutlak (taqyid al muthlaq)
c.
Mengkhususkan
ayat yang umum (takhshish al ‘am)
d.
Menjelaskan
ayat yang dirasa rumit (taudhih al musykil)
3.
Menjelaskan
hukum yang tidak disinggung langsung oleh al-Quran
4.
Menasakhkan
ayat
Dengan redaksi
lain dapat dikatakan, hadits sebagai pemerinci ayat yang mujmal,
menerangkan ayat yang musykil dan membentangluaskan ayat-ayat yang ringkas.
Lucky Club Casino Site & Review - Live Dealers | LuckyClub.live
ردحذفWith Lucky Club Casino and hundreds of luckyclub.live casino games you can play with your favourite game! All that's required is a minimum deposit of 100 USD, the maximum